Polda Lampung Tingkatkan Kasus Penghinaan Maskot Kera ke Penyelidikan: Harga Diri Lampung Dipertaruhkan!

- 12 Juni 2024, 21:22 WIB
Sekjend Laskar Lampung Panji Nugraha (berpeci) didampingi kuasa hukumnya Gunawan Parrikesit saat melakukan pelaporan terhadap penggunaan maskot Kera sebagai Maskot Pilwakot oleh KPU
Sekjend Laskar Lampung Panji Nugraha (berpeci) didampingi kuasa hukumnya Gunawan Parrikesit saat melakukan pelaporan terhadap penggunaan maskot Kera sebagai Maskot Pilwakot oleh KPU /

PESAWARAN INSIDE - Polda Lampung akhirnya bertindak tegas dengan menaikkan status pengaduan terkait maskot kera berbusana kain tapis dan tumpal yang diluncurkan oleh Komisioner KPU Kota Bandarlampung ke tahap penyelidikan. Ini adalah sinyal kuat bahwa penghinaan terhadap masyarakat Lampung tidak akan dibiarkan begitu saja!

 

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) terkait pengaduan penghinaan oleh Komisioner KPU, nomor B/612/VI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, telah dikeluarkan. Polda Lampung menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani tuntutan masyarakat yang telah lama menantikan keadilan.

 

Penyelidikan akan dimulai dengan pemanggilan Panji Nugraha A.B, yang mewakili Ormas Laskar Lampung Indonesia, pada Kamis, 13 Juni 2024. Panji, yang dikenal dengan nama Panji Padang Ratu, bersumpah akan hadir di Polda dengan membawa bukti-bukti kuat atas penghinaan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Bandarlampung.

 

"Insha Allah, saya akan hadir di Polda dengan bukti-bukti yang jelas. Kami tidak akan tinggal diam ketika harga diri, harkat, dan martabat masyarakat Lampung direndahkan," tegas Panji dengan penuh semangat.

 

Pengaduan ini telah diajukan hanya beberapa jam setelah peluncuran maskot kera KPU di Tugu Adipura pada Sabtu, 19 Mei 2024. Panji menyatakan bahwa ia memiliki bukti-bukti kuat, termasuk video, foto, surat, dan saksi yang siap membongkar tindakan Komisioner KPU tersebut.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah