PESAWARAN INSIDE-BKSDA Bengkulu SKW III Lampung serius menangani kemunculan buaya di Perairan Teluk Pandan hingga hari kedepan, salah satu langkah konkrit bentuk tim yang di inisiatif Kapolres Pesawaran pada Jum'at 10 Mei 2024.
Kanit Polhut Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Bengkulu SKW III Lampung M. Husin mengapresiasi
inisiatif untuk penanggulangan konflik satwa buaya dengan manusia menjadi tanggung jawab semua pihak.
" Dan ini sudah tepat, tentu BKSDA merasa tidak sendirian, tapi untuk teknis lapangan mungkin akan lebih banyak berkoordinasi dengan Satpol Airud dan pihak keamanan BBPBL Lampung," ujar Husin dalam rapat koordinasi di Ruang Publik BBPBL Lampung, Jum'at 10 Mei 2024.
Baca Juga: Langkah Konkrit, Kapolres Pesawaran Bentuk Tim Penanganan Konflik Buaya di Perairan Teluk Pandan
Karena itu sambung Husin, perlu sekali informasi yang mendetail untuk mengidentifkasikan dan mengevakuasi buaya tersebut termasuk buaya yang sering masuk di keramba untuk lebih mudah menanganinya.Tipikal buaya itu bisa di laut, bisa di muara, bisa juga di sungai-sungai.
" Karena sepanjang pesisir pantai ini sudah mulai menangani buaya pada tahun 2018 tapi tidak hanya di sekitar Pesawaran saja tentunya tipikal buaya jenis-jenis ini memang wilayah jelajahnya juga luas," ucapnya.
Husin menambahkan, memang indikasinya pernah juga muncul di Pelabuhan Panjang, kemudian sekitar Teluk Lampung juga yang muncul itu.
" Penanganan ini beberapa kali kita sudah dapat di Kota Bandar Lampung, karena jumlahnya itu mungkin selalu berkembang biak," jelasnya.
Seksi Konservasi wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu
Irhamuddin menambahkan, buaya tersebut aktif dimalam hari waktu cari makan memang jam 10.00 WIB sampai dengan jam 2 dini hari, dan itu ketika identifikasi jumlah atau populasi buaya di suatu tempat itu juga dilakukan jam 10.00 WIB sampai jam 2.00 WIB dini .
" Ini kan kita tidak tahu prediksinya. Jadi kalau sering di sini masih ada keramba artinya kan sumber pakan yang potensial buat jenis buaya ini, ketika di sini makanannya habis pasti bergeser lagi, buaya muara ini dalam sehari mereka ini bisa berenang 10 km," ungkapnya.
Dia juga berharap BBPBL Lampung untuk mengupayakan kandang jebak buaya dan kalaupun bisa disegerakan kalau seandainya ini akan berlanjut secara terus-menerus.
" Mengingat buaya adalah satwa yang dilindungi dengan bahasa latin Crocodylidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK
/SETJEN/KUM/12/ 2018," tandasnya. ***