Tiga Pria Ditangkap Polsek Sukarame karena Jualan Miras Sampoerna dan Arak Bali

- 6 Mei 2024, 12:50 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Tiga pria diamankan oleh aparat Polsek Sukarame karena tertangkap menjual minuman keras (miras) jenis Sampoerna (vigur) dan Arak Bali.

Mereka adalah NP (36) dari Kelurahan Korpri Raya, Sukarame Bandar Lampung, IS (35) dari Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, dan TA (22) dari Kabupaten Jember, Jawa Timur.

NP (36) dan IS (35) ditangkap karena kedapatan menjual miras jenis Sampurna (vigur), sementara TA (22) nekat menjajakan miras jenis arak Bali.

Ketiganya ditangkap oleh polisi di sekitar gerbang masuk PKOR Way Halim, Bandar Lampung, pada Sabtu malam, 4 Mei 2024. Kejadian ini bertepatan dengan sebuah event jambore klub sepeda motor.

Menurut Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, ketiga penjual miras ini ditangkap ketika anggota Polsek Sukarame sedang berpatroli di sekitar lokasi event jambore salah satu klub sepeda motor.

“Anggota kami yang sedang berpatroli mencurigai ketiganya, setelah diperiksa, benar ketiganya tertangkap menjual miras," ujar Warsito pada Minggu, 5 Mei 2024.

Untuk menghindari kecurigaan petugas, NP (36) dan IS (35) menyimpan beberapa dus minuman keras di dalam mobil milik mereka.

Setelah diperiksa, NP (36) dan IS (35) ternyata telah menjual miras sebanyak 3 botol, sedangkan TA (22) telah menjual miras arak Bali sebanyak 14 botol dengan harga 50 ribu per botolnya.

“Arak Bali ini didapatkan oleh TA saat bekerja di wilayah Pulau Bali, dan dibawa ke Lampung,” jelas Warsito.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah