Tawuran di Bandar Lampung Tewaskan Pelajar, Polisi Tetapkan Dua Remaja Jadi Tersangka

- 6 Mei 2024, 09:48 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Keterlibatan dalam tawuran yang merenggut nyawa seorang pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili telah membawa konsekuensi hukum bagi dua remaja. Polisi menetapkan AAP (17) dan ERMP (19) sebagai tersangka dari total 14 remaja yang diamankan terkait peristiwa tersebut.

"Dari 14 remaja yang kami amankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, pada hari ini 5 MEI 2024.

Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan bersama dengan beberapa remaja lainnya yang diamankan.

"Kedua tersangka telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Selain itu, beberapa remaja lainnya juga sedang dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

Umi menjelaskan bahwa selain Rizky, ada korban lain dalam insiden tawuran di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Korban lainnya bernama Reno Surya Agustino (17) yang saat ini masih mendapat perawatan akibat luka bacokan di punggungnya.

Sebelumnya, Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menyatakan bahwa dari total 14 orang yang diamankan, mereka masih dalam proses pemeriksaan.

"Dari 14 yang kami amankan, proses pemeriksaan masih berlangsung sejak kemarin hingga tadi malam," ungkapnya kepada detikSumbagsel.

Enrico menjelaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan karena masih dilakukan pendalaman terkait peran masing-masing individu dalam peristiwa tersebut.

"Kami masih mendalami peran-peran yang dimainkan oleh para terperiksa. Untuk saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih dalam status terperiksa," jelasnya.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah