Peredaran Obat Terlarang Menggila di Pringsewu: Dua Pelaku Ditangkap, Ancaman Penjara 20 Tahun

- 4 Mei 2024, 15:12 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Dua warga Pringsewu, Sukoharjo, harus berhadapan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara setelah ditangkap oleh tim Satuan Narkoba pada Kamis 2 MEI 2024 pagi. Mereka diduga menjadi pengedar pil Hexymer dan tramadol, obat-obatan terlarang yang semakin memprihatinkan di kalangan remaja dan dewasa.

RDW (25) dari Pekon Sukoharjo III dan PP (21) dari Pekon Sukoharjo II adalah dua tersangka yang berhasil ditangkap di rumah mereka masing-masing. Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap peredaran obat-obatan terlarang.

"Kami berhasil mengidentifikasi kedua tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang cermat terkait maraknya peredaran pil Hexymer dan Tramadol tanpa resep dokter di wilayah ini," ujar Raymond dalam rilisnya pada Sabtu 4 MEI 2024.

Menurut Raymond, dari tangan RDW, polisi menyita 67 butir Hexymer dan 6 butir tramadol yang tersimpan dalam tas hitam beserta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai media transaksi. Sementara dari PP, polisi berhasil mengamankan 143 butir Hexymer, dua bungkus rokok, dan satu unit ponsel.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah setengah tahun terlibat dalam bisnis jual beli obat terlarang ini. Mereka membeli obat secara daring melalui media sosial," ungkap Raymond.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Mereka dijerat dengan pasal 435 ayat (2) jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Peredaran obat terlarang ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, karena bukan hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga merusak generasi muda dan stabilitas sosial di masyarakat. Diharapkan, penangkapan ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku lainnya serta mengurangi peredaran obat-obatan terlarang di Pringsewu***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah