PESAWARAN INSIDE – Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, Ketua PPK Kedaton diberhentikan tetap.
“Hasil pemeriksaan Majelis Etik hari Kamis kepada yang bersangkutan, diputuskan diberhentikan tetap, karena terbukti melanggar kode etik sesuai rekom Bawaslu,” jelasnya, Jumat 29 Maret 2024 pukul 02.37 WIB melalui WA.
Dikatakannya bahwa sebelum pemeriksaan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal memang benar diberhentikan sementara.
“Saat dibentuk majelis etik menindak lanjuti rekom bawaslu ybs diberhentikan sementara untuk pemeriksaan pelanggaran etik. Sekarang sudah diberhentikan tetap,” kata Dedy lagi menegaskan.***