Polisi Hentikan Penyelidikan Kebakaran BBM di Natar Lamsel, Kapolres: Tersangka Meninggal Dunia

29 Juni 2024, 10:30 WIB
/

PESAWARAN INSIDE - Kapolres Lampung Selatan (Lamsel), AKBP Yusriandi Yusrin, mengumumkan bahwa penyelidikan kebakaran BBM ilegal di Desa Candimas, Kecamatan Natar, telah dihentikan. 

 

Pengumuman ini disampaikan oleh Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, setelah konferensi pers kasus narkoba di Aula GWL pada Jumat, 28 Juni 2024.

 

"Penyelidikan ini kami hentikan karena tersangka telah meninggal dunia," ungkap Kapolres.

 

Yusriandi menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Lamsel dan Polsek Natar telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini.

 

"Kami juga sudah melakukan uji laboratorium forensik di Mabes Polri dan mendapatkan keterangan dari saksi ahli Puslabfor Mabes Polri," tambahnya.

 

Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan Beni Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Kami menetapkan saudara Indra sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan BBM ilegal yang terbakar," jelas Kapolres.

 

Polisi mengirimkan surat panggilan pertama pada 8 Juni 2024, surat panggilan kedua pada 15 Juni 2024, dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 18 Juni 2024 terhadap Beni Indra Kesuma.

 

"Kami berusaha memanggil dan memeriksa saudara Indra, namun ia mengalami kecelakaan yang berujung pada kematiannya. Surat keterangan kematian diterbitkan oleh Rumah Sakit Natar Medika dengan nomor: SKK/24/06/21/140, tanggal 21 Juni 2024," jelas Kapolres.

 

Sebelumnya, pada Kamis (1/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, terjadi kebakaran BBM ilegal di lahan parkiran bengkel mobil Putra Jaya Abadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Dusun Candimas Induk, Desa Candimas, Kecamatan Natar.

 

Beni Indra Kesuma, sebagai penyewa lahan tersebut, menjadi sorotan setelah kebakaran itu, dan polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran.***

Editor: Arief Mulyadin

Tags

Terkini

Terpopuler