Cara Membuat Karya Inovatif Guru untuk Kebutuhan Kenaikan Pangkat

- 8 Mei 2024, 12:40 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Membuat karya inovatif merupakan salah satu syarat penting dalam komponen Penilaian Angka Kredit (PAK) untuk unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagai unsur utamanya.

Karya inovatif sendiri memiliki pengertian yakni sebagai karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang memiliki manfaat tak hanya untuk pendidikan tapi juga untuk masyarakat umum.

Hal ini mengacu pada ketentuan yang ada di Pasal 17, PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009, yang mengatur tentang jumlah minimum untuk angka kredit yang menjadi dasar untuk kebutuhan persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan tenaga pendidik khususnya melalui unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada sub unsur publikasi ilmiah atau berbentuk karya inovatif untuk golongan kepangkatan mulai dari pangkat IIId ke atas, dengan ketentuan berikut ini:

1. Jumlah publikasi bisa berbentuk karya terjemahan atau berbentuk tulisan ilmiah populer dengan jumlah maksimal tiga buah, ditambah buku pedoman bagi guru paling banyak satu buah.

2. Penulisan laporan penelitian dilakukan maksimal 2 laporan per tahun.

3. Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit guru yang dibutuhkan.
Pembagian kegiatan karya inovatif bisa dilakukan baik secara perorangan maupun secara berkelompok. Tiap kegiatan karya inovatif memiliki jumlah angka kredit memiliki nilai masing-masing.

Bentuk Karya Inovatif

Karya inovatif dapat berupa :

1. Menemukan teknologi tepat guna;

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah