Naik Hingga 8 Persen, Berikut Rincian Gaji PPPK Terbaru Berdasarkan Golongannya

- 7 Mei 2024, 03:40 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Pemerintah telah menaikkan gaji PPPK hingga 8 persen. Berikut rincian gaji PPPK terbaru berdasarkan golongannya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 8 persen dan berlaku untuk seluruh PPPK di Indonesia.

Kenaikkan gaji bagi PPPK ini sudah mulai efektif sejak awal tahun 2024 lalu.

Meski belum secara merata di tiap daerah karena menyesuaikan anggaran di daerah masing-masing, namun pemberlakukan kenaikkan gaji PPPK hingga 8 persen itu berlaku terhitung sejak keputusan tersebut ditetapkan.

Dengan kenaikkan gaji hingga 8 persen, pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani berharap kinerja para PPPK bisa lebih maksimal sebagai abdi negara.

Berikut rincian kenaikkan gaji PPPK terbaru berdasarkan golongan;

- Gaji PPPK Golongan 1 Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Gaji PPPK Golongan 2 Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Gaji PPPK Golongan 3 Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah