KPK Sebut Desa Hanura Masih Mampu Pertahankan Gelar Desa Antikorupsi

- 7 Mei 2024, 18:45 WIB
Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso saat monev desa antikorupsi, Senin 06 Mei 2024 bersama Herlina Jeane Aldian dan Lidia Vega Randongkir selaku Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI.
Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso saat monev desa antikorupsi, Senin 06 Mei 2024 bersama Herlina Jeane Aldian dan Lidia Vega Randongkir selaku Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI. /Wahyudin/
PESAWARAN INSIDE - Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI menyebutkan, 
secara umum Desa Hanura masih mampu mempertahankan “gelarnya” sebagai desa antikorupsi.
 
Hal tersebut disampaikan Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso kepada wartawan pikiran.rakyat.com, Selasa 07 Mei 2024.
 
" Ya, itu dihasilkan beberapa catatan untuk pemenuhan beberapa indikator yaitu pelaksanaan survei kepuasan Masyarakat dan survei perilaku antikorupsi yang hanya dilaksanakan satu tahun sekali disarankan agar dilakukan per semester dan laporan hasil survei wajib dipublikasikan secara umum," jelas Friesmount.
 
Kemudian, sambung Friesmount, alur pelayanan minimal juga masih perlu diperbaiki agar lebih memudahkan Masyarakat untuk mengakses informasi tersebut.
 
" Serta perlu beberapa perbaikan poster dan baliho lainnya agar lebih informatif dan mudah diakses Masyarakat," ujarnya didampingi Herlina Jeane Aldian dan Lidia Vega Randongkir selaku Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI. 
 
Selain itu, lanjut Friesmount, KPK juga menekankan agar Desa Hanura dapat mengarsipkan/mendokumentasikan dokumen bukti pemenuhan indikator desa antikorupsi ini dengan baik dalam bentuk fisik maupun digital. 
 
" Karena itu, KPK juga mendorong agar Pemerintah Desa Hanura lebih aktif lagi dalam mempublikasikan kegiatan dan kearifan lokal yang ada secara offline maupun online," terangnya.
 
Lebih lanjut, Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI juga mengungkapkan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
 
" Untuk itu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI memiliki program kerja yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan salah satunya adalah program pembentukan percontohan Desa Antikorupsi bekerjasama dengan Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan," ungkapnya.
 
Friesmount menambahkan bahwa pembentukan percontohan desa antikorupsi telah dilaksanakan sejak tahun 2021 yang membentuk 1 Desa yaitu Desa Panggungharjo Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
" Kemudian, pada tahun 2022 dilanjutkan dengan membentuk 10 Desa pada 10 Provinsi dan pada tahun 2023 dibentuk 22 Desa Percontohan sehingga pada tahun 2023 telah dibentuk 33 Desa Percontohan pada 33 Provinsi," terangnya.
 
Herlina Jeane Aldian dan Lidia Vega Randongkir selaku Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, juga menjelaskan, bahwa hasil monitoring ini nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov), dalam hal ini Pemprov Lampung dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran. 
 
" Jadi, evaluasi akan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun untuk menentukan laik atau tidaknya dipertahankan status sebagai Desa Antikorupsi kepada seluruh 33 percontohan Desa Antikorupsi," ujar Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI.
 
Herlina menyebutkan, selain rincian kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi program percontohan desa antikorupsi ini, juga disampaikan pula norma penilaian dan indikator desa antikorupsi yang telah mengalami proses penyempurnaan.
 
" Sehingga Desa Hanura dapat menyesuaikan implementasi program percontohan Desa Antikorupsi ini berdasarkan pada indikator yang terkini," tandasnya, bersama Lidia Vega Randongkir itu.
 
Sebelumnya, Ditpermas KPK melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi Desa Antikorupsi di Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Senin 06 Mei 2024 
 
Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso menyampaikan, dalam memberdayakan masyarakat, KPK memiliki beberapa program, salah satunya Desa Antikorupsi, yang sudah terbentuk 62 percontohan desa antikorupsi di seluruh Indonesia hingga tahun 2023. 
 
" Tahun 2024-2027, KPK akan mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan replikasi percontohan Desa Antikorupsi tingkat kabupaten dan menginisiasi program Kabupaten/Kota Antikorupsi," kata dia.
 
Friesmount menegaskan, tujuan Monev ini adalah memonitoring implementasi indikator desa antikorupsi kepada seluruh desa yang telah dibentuk tersebut dan dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
 
 “Monev ini akan dilakukan secara terus menerus karena ini bukan lomba desa, jadi penting untuk dievaluasi apakah kedepannya laik atau tidak dengan status sebagai desa antikorupsi” tegas beliau.
 
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona menyampaikan presiasi terhadap KPK yang masih aktif memonitoring tindak lanjut implementasi desa antikorupsi di desa hanura. 
 
" Harapannya, seluruh hasil evaluasi terhadap implementasi Desa Antikorupsi di Desa Hanura dapat dijadikan bahan perbaikan ke depannya agar implementasi program percontohan Desa Antikorupsi di Desa Hanura bisa berjalan dengan lebih maksimal lagi," ungkapnya.
 
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi paparan Monev dan Indikator Desa Antikorupsi yang disampaikan oleh Herlina Jeane Aldian dan Lidia Vega Randongkir selaku Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI. 
 
Berkaitan dengan kegiatan monitoring Desa Antikorupsi, disampaikan bahwa KPK telah menyusun Panduan Monev Implementasi Desa Antikorupsi.
 
" Dengan tujuan untuk menyamakan persepsi bagi seluruh Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait lainnya tentang keberlanjutan Desa Antikorupsi di Indonesia," kata Herlina.
 
Menurutnya, monitoring ini akan dilakukan di 33 percontohan Desa Antikorupsi yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali untuk melihat bagaimana implementasi indikator setelah ditetapkan menjadi Desa Antikorupsi.
 
" Juga memastikan komponen dan indikator kualitasnya tetap terjaga” jelas Herlina diawal paparannya, dalam acara hadir Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Plh. Ditpermas KPK, Friesmount Wongso, Kepala Desa Hanura, Rio Remota.
 
Turut hadir Perangkat Desa dan BPD Desa Hanura, serta perwakilan masyarakat terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan. Selain itu, 3 usulan Calon Percontohan Desa Antikorupsi 2024 juga turut hadir dalam kegiatan ini.***
 

Editor: Wahyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah