Polsek Natar Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

- 7 Mei 2024, 12:44 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Dalam sebuah operasi penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Natar, seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial W berhasil diamankan. W diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang tinggal di sekitar tempat tinggalnya, dengan inisial CF.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pelaku W telah melakukan tindakan tersebut sebanyak dua kali, yakni pada bulan April dan awal bulan Mei 2024 di kediaman korban.

Menurut Kapolsek, tindakan cabul pelaku terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Natar pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024. Tindak lanjut dari laporan itu, tim penyelidik segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku W berhasil ditangkap di Dusun 2 Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2024. Menariknya, pelaku adalah tetangga korban," ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan modus operandi pelaku yang memanfaatkan kesempatan saat korban berada sendirian di rumah. "Pelaku datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya," tambahnya.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan, antara lain:

  • Kemeja putih seragam sekolah SMP milik korban
  • Rok seragam sekolah SMP milik korban warna biru
  • Bra warna putih
  • Celana pendek warna hitam
  • Celana dalam warna hitam
  • Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah