Mau Maju Pilgub Lampung 2024 Lewat Jalur Independen?Segini Syarat Dukungan yang Harus Dipenuhi

- 7 Mei 2024, 18:15 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Makin hangatnya kontestasi Pilgub Lampung 2024 tak menutup kemungkinan munculnya pasangan cagub dan cawagub dari jalur independen.

Untuk bisa maju melalui jalur independen, pasangan calon setidaknya harus memenuhi syarat dukungan yang sudah ditetapkan oleh KPU Lampung.

Jika melihat pada Pilgub Lampung sebelumnya, memang belum pernah ada keikutsertaan pasangan calon yang maju melalui jalur independen.

Meski demikian, jika melihat peta jumlah perolehan suara masing-masing parpol pada Pileg 2024 lalu, tidak menutup kemungkinan akan munculnya kandidat pasangan cagub dan cawagub yang maju melalui jalur independen.

Dalam, ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada, dijelaskan bahwa untuk pasangan yang berniat maju melalui jalur independen jumlah syarat pendaftaran yang harus dipenuhi harus mengacu pada jumlah mata pilih dari masing-masing provinsi.

Berdasarkan Pileg 2024 lalu, jumlah DPT Lampung ditetapkan sebanyak 6.539.128 mata pilih, dengan rincian; Laki-laki: 3.326.334 dan Perempuan 3.212.794 yang tersebar di 13 kabupaten dan 2 kota.

Jika mengacu pada jumlah DPT Lampung pada Pileg 2024 lalu, maka untuk bisa maju melalui jalur perseorangan, pasangan cagub dan cawagub pada Pilkada Lampung 2024 harus mengantongi syarat dukungan sebanyak 490.434 dukungan.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah