"Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 26 April 2024 s.d 15 Mei 2024," jelas Kasi Intel.***
"Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 26 April 2024 s.d 15 Mei 2024," jelas Kasi Intel.***
Editor: Isbedy Stiawan ZS