Ayah dan Kakek Kandung Setubuhi Gadis 15 Tahun

- 18 April 2024, 20:35 WIB
Kakek dan ayah setubuhi gadis 15 tahun
Kakek dan ayah setubuhi gadis 15 tahun /ist

PESAWARAN INSIDE – Kakek dan ayah – SH (44) dan AM (64) – digiring Tekab 308  Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Jumat 12 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Keduanya dicokok lantaran menyetubuhi anak kandung sekaligus cucunya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, perkara ini dilaporkan pada 12 April 2024. 

“Namun, terjadinya perbuatan bejat terhadap korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2024,” terangnya dalam press release di Mapolsek Natar, Kamis 18 April 2024. 

Dikatakannya lagi, yang menjadi korban anak berusia 15 tahun. Pelaku tidak lain adalah orang terdekatnya yakni bapak kandungnya dan kakek dari korban.

Kapolres menceritakan, di dalam tindak pidana ini ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku yakni memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir jika korban menolak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui karena istri pelaku saat ini sendang bekerja di luar negeri, sehingga pelaku melampiaskan nafsu atau harat psikisnya kepada korban.

"Hal ini terbongkar ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban ada mengalami sakit pada bagian vitalnya," timpal Kapolres

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x