Gubernur Lampung Lantik Aswarodi Jadi Pj Bupati Lampung Utara

- 25 Maret 2024, 18:05 WIB
Pj Bupati Lampung Utara dilantik, Senin 25 Maret 2024
Pj Bupati Lampung Utara dilantik, Senin 25 Maret 2024 /ist

PESAWARAN INSIDE – Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi,  dilantik menjadi Pj Bupati Lampung Utara oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin 25 Maret 2024.

Aswarodi selanjutnya mengisi jabatan tersebut setelah pada hari ini bersamaan berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Budi Utomo dan Ardian Saputra.

Aswarodi akan bertugas hingga terlantiknya bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Aswarodi diangkat sebagai Pj Bupati Lampung Utara berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-640 Tahun 2024 tentang Penjabat Bupati Lampung Utara. 

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang ada,” ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Arinal mengingatkan Aswarodi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung untuk tetap menjaga keseimbangan perannya dalam melaksanakan tugas pemerintahan. 

“Pj. Bupati punya tugas dan kewenangan yang sama dengan Bupati Definitif, termasuk larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan,” katanya.

Ada beberapa larangan untuk Aswarodi yang diutaeakan Arinal,  antara lain seperti tidak melakukan mutasi pegawai. Kemudian membatalkan perizinan yang telah teratur oleh pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan oleh pejabat sebelumnya.

Pj Bupati juga tidak boleh membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah