Sedangkan tiga golongan yang berhak mendapatkan daging kurban di hari raya Idul Adha juga seperti yang disebutkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Tujuannya agar daging kurban bisa lebih bermanfaat dan memiliki nilai pahala bagi orang yang memberikan hewan kurban.
Meski demikian, muslim yang telah berkurban juga diperkenankan untuk menerima bagian maupun memakan daging kurbannya.
Berikut 3 golongan yang berhak mendapatkan daging kurban di hari raya Idul Adha yang perlu diketahui;
1. Shohibul Kurban