Begini Cara Pendataan Susulan Non ASN bagi Tenaga Honorer yang Belum Terdaftar di BKN

- 28 Mei 2024, 16:10 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Sebagai bagian dari komitmen dari pemerintah untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sebagai pegawai PPPK di tahun 2024 ini.

Pemerintah melalui BKN masih membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang ingin melakukan pendataan susulan non ASN bagi tenaga honorer yang namanya masih belum teraftar di database BKN.

Hal ini tentu menjadi kabar yang sangat ditunggu-tunggu khususnya oleh para tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK namun belum terdata di database BKN.

Oleh karena itu, penting untuk menyimak informasi berikut ini tentang tata cara pendataan susulan non ASN bagi tenaga honorer yang belum terdaftar;

Berikut cara pendaftaran pendataan non ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

1. Membuat Akun

Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

2.Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

3.Klik Buat Akun dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah