INFO PENTING HONORER!Jika Tak Lolos ini Tak akan Diangkat PPPK

- 31 Maret 2024, 07:05 WIB
/

PESAWARAN INSIDE--Meskipun pemerintah tengah merumuskan untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sebagai PPPK, namun ada ketentuan penting yang sangat menentukan apakah tenaga honorer diangkat atau tidak sebagai PPPK.

Seperti yang diungkapkan oleh MenPANRB bahwasannya tahapan pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK memang menjadi prioritas bagi pemerintah.

Dan, oleh karena itu pemerintah berencana akan segera mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sesuai amanat dalam UU ASN 2023.

Pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya dalam menangani masalah penataan tenaga honorer di Indonesia.

Nantinya, status tenaga honorer akan dihapus dan akan direncanakan untuk diangkat menjadi ASN yaitu PPPK.

Adapun beberapa tahapan yang dilakukan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Berikut tahapan yang harus dilalui oleh tenaga honorer sebagai PPPK.

1. Pendataan tenaga honorer melalui Surat Edaran MenPAN RB nomor 185/1511.

2. Lolos verifikasi dan validasi data oleh BPKP dan BKN.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah