Barang yang diperjualbelikan halal dan suci.
5. Rukun Jual Beli:
Penjual (al-bai'u)
Pembeli (al-musytari)
Barang yang diperjualbelikan (al-ma'qud 'alaih)
Harga (al-tsaman)
Ijab dan kabul
Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban Kekongruenan dan Kesebangunan SMP Kelas 9
6. Pengertian dan Macam-macam Khiyar: