Ini 3 Golongan yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha

22 Juni 2024, 06:30 WIB
Ini 3 Golongan yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha /

PESAWARAN INSIDE--Makin dekatnya hari raya Idul Adha, berikut 3 golongan yang berhak mendapatkan daging kurban di hari raya Idul Adha.

 

Dalam ketentuan disebutkan, siapa saja kaum muslim yang memiliki kemampuan untuk berkurban dibolehkan untuk berkurban,

 

Seperti diketahui, penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Adha atau bisa juga dilakukan paling lambat 4 hari setelah hari raya.

 

Dalam pembagian daging kurban juga diatur dalam ketentuan siapa saja mustahik yang berhak menerima daging kurban.

 

Hal ini juga tercantum dalam QS Al Hajj ayat 36 yang menyebutkan bahwa daging kurban diberikan kepada yang berhak menerima.

 

Sedangkan tiga golongan yang berhak mendapatkan daging kurban di hari raya Idul Adha juga seperti yang disebutkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

 

Tujuannya agar daging kurban bisa lebih bermanfaat dan memiliki nilai pahala bagi orang yang memberikan hewan kurban.

 

Meski demikian, muslim yang telah berkurban juga diperkenankan untuk menerima bagian maupun memakan daging kurbannya.

 

Berikut 3 golongan yang berhak mendapatkan daging kurban di hari raya Idul Adha yang perlu diketahui;

 

1. Shohibul Kurban

 

Shohibul kurban adalah istilah untuk muslim yang berkurban dan berhak memperoleh sepertiga daging yang ia kurbankan.

 

2. Lingkungan Terdekat

 

Lingkungan terdekat ini meliputi tetangga, kerabat maupun sahabat walaupun mereka masuk dalam kategori orang yang mampu. 

 

3. Golongan Fakir Miskin

 

Golongan terakhir yang berhak memperoleh daging kurban adalah fakir miskin.

 

Pemberian kepada golongan fakir miskin ini menjadi sifat kaum muslim untuk saling berbagi.***

Editor: Arief Mulyadin

Tags

Terkini

Terpopuler