MOHON MAAF!Tak Ada Surat ini, 2 Bansos Tak Bisa Dicairkan PT Pos

- 2 Mei 2024, 12:35 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru bansos khususnya bagi penerima manfaat yang mencairkan bansos melalui PT Pos.

Kebijakan aturan terbaru yang ketat terkait penyaluran bansos agar tepat sasaran membuat banyak masyarakat yang sudah terdata sebagai penerima manfaat namun tidak berhak mendapatkan bansos baik BPNT maupun PKH.

Oleh karena itu, meski sudah terdata sebagai penerima manfaat, masyarakat juga perlu memastikan bahwa dirinya merupakan bagian dari KPM yang berhak memperoleh bansos dari pemerintah berupa PKH dan BPNT.

Sejak awal Mei 2024 dua bansos memang mulai disalurkan melalui PT.Pos Indonesia khusus bagi yang masyarakat yang sudah terdata dalam DTKS.

Bagi penerima manfaat yang terdata dalam DTKS akan menerima surat khusus dari PT Pos untuk bisa melakukan pencairan dua bansos sekaligus.

Surat undangan tersebut inilah yang menjadi dasar atau pengantar untuk penerima manfaat bisa mengajukan pencairan bansos BPNT dan PKH di Kantor Pos.

Oleh karena itu, meski penerima manfaat sudah terdata jika tak mendapatkan undangan atau pengantar untuk pencairan bansos BPNT dan PKH maka masyarakat tersebut tidak akan memperoleh bansos.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah