PESAWARAN INSIDE--Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menaikkan gaji PPPK di tahun 2024 ini.
Kenaikkan gaji bagi PPPK ini bahkan sudah mulai efektif sejak awal tahun 2024 lalu.
Dengan kenaikkan gaji hingga 8 persen, pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani berharap kinerja para PPPK bisa lebih maksimal sebagai abdi negara.
Baca Juga: TIPS UMKM!Begini 3 Cara Tingkatkan Omzet di Bulan Suci Ramadhan
Berikut rincian kenaikkan gaji PPPK terbaru berdasarkan golongan dan pangkatnya;
Gaji PPPK Golongan 1 Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Gaji PPPK Golongan 2 Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Gaji PPPK Golongan 3 Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Gaji PPPK Golongan 4 Rp2.299.800 - Rp3.336.600