Ini Rincian Tunjangan Uang Makan PNS yang Dinaikkan Menkeu

- 1 April 2024, 08:05 WIB
/

PESAWARAN INSIDE--Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah resmi menaikkan tunjangan uang makan PNS, berikut rinciannya.

Kenaikkan tunjangan ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi PNS khususnya bagi abdi negara yang bekerja di daerah terpencil atau di daerah 3T.

Baca Juga: Kapan KPM Bisa Cairkan Bansos PKH Tahap 2 di Kantor Pos?Ini Penjelasannya

Kenaikkan tunjangan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Berikut rincian tunjangan uang makan PNS yang dinaikkan Menteri Keuangan berdasarkan tiap golongannya;

Baca Juga: SIMAK!Ini Tanda Jika Dana PIP Sudah Cair

- Golongan I: Menerima uang makan sebesar Rp35.000 per hari

- Golongan II: Menerima uang makan sebesar Rp35.000 per hari

- Golongan III: Menerima uang makan sebesar Rp37.000 per hari

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah