Ini Penjelasan Tentang Urutan Kepangkatan PNS

- 28 Maret 2024, 17:05 WIB
/

PESAWARAN INSIDE--Di awal tahun 2024 ini, pemerintah melalui BKN akan membuka rekrutmen besar-besaran CPNS dan PPPK. Sebelum terjun menjadi abdi negara, berikut penjelasan tentang urutan kepangkatan PNS.

Seperti diketahui, mekanisme tentang urutan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan jenjang kedudukan seorang PNS dalam sistem kepegawaian.

Melalui urutan kepangkatan PNS inilah yang menjadi dasar pemerintah untuk memberikan gaji kepada para abdi negara ini.

Setiap pegawai negeri sipil yang baru diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu umumnya akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang dimilikinya.

Dalam masa kerjanya, PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.

Berikut penjelasan tentang urutan kepangkatan PNS;

1. Golongan I (Juru)
2. Golongan II (Pengatur)
3. Golongan III (Penata)
4. Golongan IV (Pembina)

Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang berjumlah 18 angka.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x