PESAWARAN INSIDE--Saat ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan rekrutmen besar-besaran untuk CPNS. Namun, sebelum memutuskan maju dan mengikuti rekrutmen CPNS, ada baiknya mengetahui besaran gaji yang diterima PNS berdasarkan golongannya.
Diakui memang, menjadi PNS atau abdi negara adalah profesi yang sangat diidam-idamkan oleh banyak orang.
Selain bisa mengabdi kepada negara, para PNS juga memiliki penghasilan gaji yang besar dan di hari tuanya akan memperoleh uang pensiun yang lumayan.
Sehingga berdasarkan iming-iming gaji dan fasilitas yang besar ini pula, kebanyakan orang kemudian berlomba-lomba berusaha untuk bisa menjadi PNS.
Namun, sebelum anda memutuskan untuk menjadi PNS, ada baiknya menyimak informasi tentang gaji yang diterima oleh seorang PNS berdasarkan golongannya, berikut penjelasannya;
1. Golongan I
Golongan Ia: juru muda (Rp1.685.700 – Rp2.522.600)
Golongan Ib: juru muda tingkat I (Rp1.840.800 – Rp2.670.700)
Golongan Ic: juru (Rp1.918.700 – Rp2.783.700)
Golongan Id: juru tingkat I (Rp1.999.900 – Rp2.901.400)
2. Golongan II
Golongan IIa: pengatur muda (Rp2.184.000 – Rp3.643.400)
Golongan IIb: pengatur muda tingkat I (Rp2.385.000 – Rp3.797.500)
Golongan IIc: pengatur (Rp2.485.900 – Rp3.958.200)
Golongan IId: pengatur tingkat I (Rp2.591.100 – Rp4.125.600)