KABAR GEMBIRA!Pensiunan ini Bisa Terima THR Dua Kali dari TASPEN

- 22 Maret 2024, 17:05 WIB
/

PESAWARAN INSIDE--Ada kabar gembira bagi pensiunan, PT Taspen telah memastikan bahwa ada kategori pensiunan yang bisa mendapatkan dua kali THR di tahun 2024 ini.

Sesuai dengan penyaluran THR untuk ASN, TNI/Polri dan pensiunan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam peraturan itu disebutkan, bahwa komponen THR untuk pensiunan diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 14 Tahun 2024.

Secara rinci dijelaskan bahwa komponen THR itu meliputi; pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Dari aturan itu juga, disebutkan bahwa terdapat kategori pensiunan yang bisa menerima Tunjangan Hari Raya sebanyak dua kali dari Taspen.

Kategori pensiunan yang menerima THR dua kali ini terjadi jika seseorang terdaftar sebagai pensiunan PNS sekaligus sebagai penerima pensiun dan/atau sebagai penerima tunjangan.

Jika memenuhi kriteria tersebut, pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya sebanyak dua kali yakni THR sebagai pensiunan dan THR sebagai penerima pensiun dan/ atau penerima tunjangan.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x