Pemerintah Hapus Sistem Kelas di BPJS, Ini Penggantinya

- 14 Mei 2024, 09:09 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Pemerintah resmi menghapus sistem kelas di BPJS dan telah menyiapkan penggantinya.

Penghapusan sistem kelas ini juga disebut akan berlaku pada pertengahan tahun ini atau bulan Juni 2024.

Namun, pemerintah juga mengimbau kepada pihak rumah sakit untuk memperbaiki fasilitas, kualitas layanan rumah sakit seiring akan mulai diterapkannya sistem yang baru.

Ada 12 indikator yang harus dipenuhi rumah sakit, seperti ventilasi, pencahayaan, dan jumlah pasien setiap ruangan.

Sebagai ganti dari dihapusnya sistem kelas itu, pemerintah telah mengganti melalui sistem KRIS

KRIS adalah sistem yang sedang disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. 

Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta. Dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah