Ungkap Berbagai Kasus, Kapolres Pesawaran : Komitmen Berantas Kejahatan dan Narkotika

- 24 Mei 2024, 23:58 WIB
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, saat Press Release pengungkapan berbagai kasus kejahatan dan narkotika, berlangsung di Mapolres Pesawaran, pada Jum'at, 24 Mei 2024.
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, saat Press Release pengungkapan berbagai kasus kejahatan dan narkotika, berlangsung di Mapolres Pesawaran, pada Jum'at, 24 Mei 2024. /pesawaran pikiran-rakyat.com/Humas Polres Pesawaran
PESAWARAN INSIDE - Polres Pesawaran  mengungkap berbagai kasus kejahatan dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika, satu kasus menonjol berhasil terungkap dengan para pelaku kini menjalani pemeriksaan secara intensif.
 
" Sejumlah kasus kejahatan tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim dan Sat Resnarkoba selama operasi sikat Krakatau Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Pesawaran," ujar Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, saat Press Release berlangsung di Mapolres Pesawaran, Jum'at, 24 Mei 2024.
 
Kapolres menjelaskan, berbagai kasus kejahatan tersebut, diantaranya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi pada 5 Mei 2024 di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. 
 
" Korban, RM (27), mengalami kerugian setelah dua tersangka, AR (12) dan JK (24), mencuri berbagai barang di tokonya dengan cara merusak pintu rolling," jelas AKBP Maya Henny Hitijahubessy.
 
Kapolres melanjutkan, dalam kasus ini, para pelaku berhasil membawa barang curian meliputi timbangan duduk, bilah golok, pompa gemuk, dan berbagai peralatan mesin lainnya. 
 
" Kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima (5) tahun," ungkap Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, serta Kasi Humas Polres Pesawaran, Iptu Irwan Susanto
 
Selain dari itu, sambung Kapolres, kasus kejahatan juga terungkap yakni pencurian sepeda motor Honda Beat pada 20 Juli 2020 di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong. 
 
" Tersangka adalah GB (63) mencuri sepeda motor milik DS (58) dengan cara merusak jendela rumah korban. Dalam kasus ini, tersangka juga dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," terangnya.
 
Masih disampaikan Kapolres, termasuk terungkapnya beberapa kasus pencurian lainnya, seperti kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, dan pencurian dengan kekerasan di Desa Sukajaya Punduh. 
 
" Salah satunya, kasus yang menonjol adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Hurun dan Desa Sinar Harapan," kata Kapolres, turut didampingi Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Muhammad Nufi, serta KBO Sat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Remon Ginting.
 
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika juga berhasil terungkap terkait kasus peredaran narkotika pada 21 Mei 2024, dengan dua tersangka berhasil ditangkap, yakni RW (19) dan RS (21), di Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. 
 
" Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 94,95 gram sabu yang ditemukan di dalam kantung celana RW. Kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," urainya.
 
Lebih dari itu Kapolres Pesawaran menambahkan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Pesawaran untuk terus memberantas segala jenis kejahatan di wilayah hukum Polres Pesawaran.
 
" Kami berkomitmen untuk memberantas segala jenis kejahatan, tindak kriminalitas, dan membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Pesawaran, maka dari itu mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," ucapnya.
 
" Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, tentu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan bersama dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," tambah Kapolres. ***
 

Editor: Wahyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah