PKPU Tentang Persyaratan Calon Independen Tak Perhitungkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

- 13 Mei 2024, 16:32 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- PKPU tentang persyaratan calon independen tak perhitungkan hari libur nasional dan cuti bersama.

bahkan ada kesan jika KPU sengaja ingin menggagalkan majunya calon independen.

Padahal dalam ketentuan telah disebutkan bahwa tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon independen dimulai dari tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 12 Mei 2024.

Padahal, di tanggal itu, banyak momen hari libur nasional dan cuti bersama yang membuat calon independen kesulitan untuk bisa memenuhi tahapan tersebut sesuai dengan jadwal.

Hal ini disampaikan pula oleh pasangan calon independen Pilgub Lampung, Achmad Muslimin dan Ahmad Munawar.

Mereka mengeluhkan dengan ketatnya jadwal penyerahan persyaratan dukungan yang berbenturan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.

Padahal, dalam aturan lainnya sudah disebutkan bahwa pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

Dugaan bahwa KPU berupaya menggagalkan pencalonan kandidat melalui jalur independen pun menguat dengan membuat jadwal yang saling bertentangan dan tak menghiraukan adanya hari libur nasional dan cuti bersama.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah