Terlibat Pencurian HP, Seorang Warga Dijebloskan Ke Penjara

- 11 Mei 2024, 19:27 WIB
Seorang tersangka SI (31) warga Kecamatan Bumi Agung, tampak diamankan pihak Polsek Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur
Seorang tersangka SI (31) warga Kecamatan Bumi Agung, tampak diamankan pihak Polsek Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur /pesawaran.pikiran rakyat.com/Humas Polres Lampung Timur
PESAWARAN INSIDE - Seorang warga dijemput paksa oleh Petugas Kepolisian, karena terlibat aksi pencurian telepon genggam, diwilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
 
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin, pada Sabtu, 11 Mei 2024, menerangkan bahwa inisial tersangka adalah SI (31) warga Kecamatan Bumi Agung.
 
Tersangka pada Bulan Desember lalu, diduga terlibat aksi pencurian telepon genggam milik SC (40) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dikawasan wisata Pantai Mutiara Baru.
 
Berdasarkan data yang dihimpun Pihak Kepolisian, aksi pencurian dilakukan dengan cara mengambil telepon genggam yang tertinggal disalah satu gazebo, yang ada didalam kawasan Pantai Mutiara Baru.
 
"Diduga korban yang sedang melakukan transaksi pembayaran dikasir, tidak menyadari jika telepon genggamnya, tertinggal di gazebo," ujarnya.
 
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan dan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan. ***

Editor: Wahyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah