Kasus Curi HP Terungkap, Polsek Gedong Tataan Amankan Seorang Pelaku

- 9 Mei 2024, 22:49 WIB
Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian handphone sebanyak tiga unit dengan mengamankan seorang pelaku DR (28) warga Desa Sinarbandung Kecamatan Negeri katon, Kabupaten Pesawaran pada Rabu, 8 Mei 2024.
Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian handphone sebanyak tiga unit dengan mengamankan seorang pelaku DR (28) warga Desa Sinarbandung Kecamatan Negeri katon, Kabupaten Pesawaran pada Rabu, 8 Mei 2024. /pesawaran inside/
PESAWARAN INSIDE - Unit Opsnal Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian handphone sebanyak tiga unit dengan mengamankan seorang pelaku DR (28) warga Desa Sinarbandung Kecamatan Negeri katon, Kabupaten Pesawaran pada Rabu, 8 Mei 2024.
 
Tiga unit handphone yang digasak oleh pelaku tersebut diantaranya merk redmi 10 warna biru, 1 (satu) unit hp merk Realme 10 dan 1 ( Satu ) unit Handphone merk  realme C11, tertangkap saat operasi sikat krakatau 2024.
 
" Ya, kejadian berawal pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekira Pukul 03.00 WIB saat korban sedang mengecas handphone tersebut di gubuk nya. Korban pun tertidur dan ketika bangun korban mendapati bahwa 3 unit handphone tersebut sudah tidak ada dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4.000.000," ujar Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yakub, S. Pd dalam keterangannya, Kamis 9 Mei 2024.
 
Kapolsek menjelaskan, penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku sehingga penangkapan dapat dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gedong di Desa Sinarbandung, Kecamatan Negeri katon, Kabupaten Pesawaran.
 
“ Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan sekira Pukul 23.00 WIB pada Senin 08 Mei 2024 oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong tataan Polres Pesawaran, di pimpin Panit 1 Reskrim Iptu Zainal Abidin,” jelasnya.
 
Selanjutnya, sambung Kapolsek, setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatan nya, dan pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan Polsek Gedong Tataan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku DR kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun Penjara," tutup Mulyadi.***

Editor: Wahyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah