Bea Cukai dan Polri Gagalkan Dua Kasus Penyelundupan Lewat Ekspedisi, Sita 20.000 lebih Pil Ekstasi

- 9 Mei 2024, 12:43 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Bareskrim Polri menggelar press conference joint operation pada Rabu 8 Mei 2024 dalam pengungkapan dua kasus penyelundupan ekstasi lewat paket ekspedisi dengan menyita 20.000 lebih pil ekstasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Bareskrim Polri menggelar press conference joint operation pada Rabu 8 Mei 2024 dalam pengungkapan dua kasus penyelundupan ekstasi lewat paket ekspedisi dengan menyita 20.000 lebih pil ekstasi /pesawaran.pikiran rakyat.com/humaspolri/antara

PESAWARAN INSIDE - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Bareskrim Polri menggagalkan dua kasus penyelundupan ekstasi melalui barang kiriman. Pengungkapan kasus ini juga menyita 20 ribu lebih pil ekstasi.

“Kami berhasil mencegah kerugian negara dari penyelundupan tersebut,” jelas Direktur Interdiksi Narkotika DJBC R. Syarif Hidayat dalam konferensi pers, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Menurutnya, pengungkapan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024. Paket itu dilabeli car parts set special for Honda. 

" Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan enam bungkus plastik bening berisi 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram," ungkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Kemudian, lanjut Syarif, kasus kedua paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Dalam hal ini, pelaku memberitahukan barang tersebut sebagai majalah, namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kilogram.

“Tidak ada kerugian negara secara langsung, tapi kami berhasil mencegah pengeluaran negara. Karena kalau tidak dicegah, ada kemungkinan orang-orang harus direhabilitasi dan berkurang produktivitas mereka,” jelasnya.

Adapun tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

 

Editor: Wahyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah