Organisasi Pers & Jurnalis Lampung Utara Tolak Kriminalisasi Wartawan: Gelar Rapat Dadakan

- 8 Mei 2024, 10:20 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Organisasi pers dan para wartawan di Lampung Utara menggelar rapat dadakan sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka, Fran Klin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara terkait liputannya tentang persoalan tanah di Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten setempat. Rapat ini diadakan pada Selasa, 7 Mei 2024, sebagai respons terhadap dugaan kriminalisasi terhadap wartawan tersebut.

Ketua-ketua organisasi seperti Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI), Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI), dan Komite Wartawan Indonesia (KWI) turut hadir dalam rapat tersebut, bersama dengan awak media lainnya.

Fran Klin, wartawan yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat dalam keributan antara warga dan oknum TNI AL dalam liputannya tentang masalah tanah. Namun, organisasi pers dan wartawan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Menurut Defrizan, S.E., yang mewakili para tokoh pers, tindakan kriminalisasi terhadap wartawan merupakan serangan terhadap kebebasan pers secara universal. Dia menegaskan perlunya melakukan perlawanan terhadap tindakan ini.

"Dalam waktu singkat, para insan pers akan diundang untuk melakukan aksi solidaritas dan perlawanan terhadap kriminalisasi wartawan di Lampung Utara. Kami siap melawan kriminalisasi ini dan menuntut pembebasan wartawan tanpa syarat," ungkapnya.

Perlu dicatat bahwa kejadian ini terjadi pada 28 Agustus 2023 lalu, dan sejak itu wartawan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Organisasi pers dan wartawan tidak akan tinggal diam dalam menghadapi tindakan ini, mereka berencana untuk melakukan perlawanan sebagai bentuk solidaritas jurnalis di seluruh Indonesia.

Langkah solidaritas ini merupakan upaya untuk mempertahankan kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah