Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone Saat Sedang Tertidur di Rumah Orang Tua

- 8 Mei 2024, 09:59 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Aksi buronan pencuri handphone, RA (17), akhirnya berakhir dalam tidur pulas di rumah orang tuanya. Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Pringsewu berhasil mengamankan pelaku pada Senin dini hari, di Kecamatan Pulau Panggung.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, menjelaskan bahwa RA telah menjadi buronan sejak Mei 2023 terkait dengan pencurian handphone di wilayah Pringsewu. "Pelaku ditangkap saat pulang kampung setelah kabur ke Pulau Jawa. Dia tertidur pulas di rumah orang tuanya ketika kami menangkapnya," ungkap Iptu Muhammad Irfan Romadhon.

Pencurian yang dilakukan pada Desember 2022 lalu melibatkan tiga unit handphone yang diambil dari salah satu ruko di Kelurahan Pringsewu Barat. Tiga korban yang merasakan kehilangan adalah Yatatema Halawa, Adriel Pakpahan, dan Erwin Rivaldi.

Kasat Reskrim juga menyatakan bahwa RA telah mengakui perbuatannya dan telah menjual salah satu handphone tersebut seharga Rp. 300 ribu. "Uang hasil penjualan handphone tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras," tambahnya.

RA saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan akan dihadapkan pada proses penyidikan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang berpotensi menghadirkan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Meskipun berstatus anak di bawah umur, proses peradilan terhadap RA tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pelaksanaan penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayah Pringsewu, serta sebagai peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.*** 

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah