Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa

- 19 April 2024, 12:01 WIB
Dok Kemensos
Dok Kemensos /pesawaran.pikiran rakyat.com (pesawaran inside)/
PESAWARAN INSIDE - Kementerian Sosial (Kemensos) menyelenggarakan uji publik terkait mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/musyawarah kelurahan atau nama lain dalam proses verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kantor Kemensos Salemba pada Kamis 18 April 2024.
 
Uji publik ini sangat penting sebagai komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas DTKS, berbagai saran serta masukan dari para peserta yang konstruktif dalam upaya menyempurnakan mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/ musyawarah kelurahan atau nama lain dalam proses verifikasi dan validasi DTKS. 
 
Dalam rapat tersebut dihadiri Satgasus Polri, KPK, Kejaksaan Agung, perwakilan unsur BPKP, serta Ombudsman RI, bergabung pula secara daring peserta lain yang mewakili pemerintah daerah, dipimpin Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico tersebut berjalan kondusif. 
 
Dalam sambutannya, Robben mengatakan DTKS bukan data hasil survei melainkan data real yang bersumber dari desa, kelurahan atau nama lain setingkat desa. 
" Karena itu musyawarah desa, musyawarah kelurahan atau nama lain setingkat desa ini sangat penting dan diperlukan dalam proses perbaikan DTKS di daerah," ujarnya.
 
Dalam uji publik ini pula dibahas ketentuan tentang tata cara penyampaian usulan masuk DTKS, usulan menerima bantuan sosial, dan usulan penghentian atau penonaktifan data yang dilakukan melalui musyawarah desa (musyawarah desa), musyawarah kelurahan (muskel) atau nama lain setingkat pemerintahan desa. Dibahas pula peran pemerintah daerah dalam penentuan kuota penerima bantuan sosial untuk masing-masing desa atau kelurahan.
 
“Harapan kami dengan adanya musyawarah desa atau musyawarah kelurahan minimal sekali dalam tiga bulan," kata Agus Zainal Arifin, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).
 
Agus melanjutkan, ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap  pemerintah desa atau pemerintah kelurahannya. " Jika pengawasan dilakukan secara optimal, maka kualitas DTKS bisa terjaga dengan baik dan bantuan yang diberikan akan tepat sasaran," jelas Kepala Pusdatin Kesos itu.
 
Karina dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (Stranas PK KPK) juga menegaskan, perlu keterbukaan dan transparasi saat dilakukan verifikasi dan validasi data dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. " Jika dilakukan secara transparan, maka data yang tersaji  bisa kredibel dan dipercaya masyarakat," tegasnya.
 
Suhadi Lili selaku Staf Khusus Menteri (SKM) Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Sosial menambahman, upaya ini untuk menjaga kredibilitas data dilakukan dengan mengimplementasikan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG). " Setiap data yang dimasukkan sudah dilakukan check and balance sehingga data yang tersaji dalam DTKS betul-betul akurat dan bisa dijadikan rujukan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat," pungkasnya. ***

Editor: Wahyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x