Tok! Terbukti Bersalah, Ketua PPK Kedaton Diberhentikan Sementara

- 28 Maret 2024, 20:18 WIB
Robiul: Ketua PPK Kedaton Dinyatakan Bersalah
Robiul: Ketua PPK Kedaton Dinyatakan Bersalah /ist

Sementara itu, Ketua Panwascam Way Halim Septoni Permadi dan Panwascam Kedaton Erwin Aruan yang diduga menerima masing-masing Rp50 juta telah diberhentikan oleh Bawaslu Bandar Lampung.***

 

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x