Setahun Buron, Penganiaya Pacar Ditangkap Polisi Saat Mudik

- 28 Maret 2024, 03:45 WIB
ilustrasi: korban aniaya pacar
ilustrasi: korban aniaya pacar /

PESAWARAN INSIDE – Berniat pulang ke kampung halaman, Asep (31), warga Rajabasa Lama 1, Kecamatan Labuhan Ratu, ditangkap polisi. Ia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya beberapa bulan lalu dan sejak itu menjadi buronan polisi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes menjelaskan, pada Juli 2023 Asep bersama pacarnya bernama Diah (25) warga Desa Labuhan Ratu Dua, Kecamatan Way Jepara,  mengendarai mobil Mitsubishi Pajero.

"Di dalam mobil tersebut pelaku menganiaya korban, tepatnya di jalan lintas timur, Kecamatan Labuhan Ratu. Hingga korban mengalami luka memar di wajahnya dan lengan," kata Johanes. Rabu 27 Maret 2024..

Diketahui ketika korban melapor terkait penganiayaan yang dilakukan pacarnya tersebut, dipicu karena tersangka cemburu. Sebelum terjadi pemukulan keduanya cekcok mulut.

Kenapa pelaku ditangkap setelah delapan bulan dari peristiwa? Kasat Reskrim Polres Lampung Johanes menjelaskan bahwa setelah melakukan penganiayaan pelaku kabur ke Jakarta sambil mencari pekerjaan. Di Jakarta pelaku bekerja sebagai jasa sopir (driver).

Pada Selasa 26 Maret 2024, Asep pulang untuk merayakan Idul Fitri di kampungnya. Kedatangan pelaku diketahui oleh polisi sehingga anggota Reskrim Polsek Labuhan Ratu mendatangi rumah pelaku penganiaya dan menangkap.

"Terkait nanti ada proses perdamaian itu hak korban. Namun proses hukumnya tetap kami jalankan sesuai pasal yang dilanggar pelaku," jelas Johanes.***

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah