Bawa Sabu dan Sajam, 2 Pria Labuhan Maringgai Diamankan Polisi

- 22 Maret 2024, 13:42 WIB
Bawa Sabu dan Sajam, 2 pria ini diamankan polisi
Bawa Sabu dan Sajam, 2 pria ini diamankan polisi /asir/

PESAWARAN INSIDE – Membawa narkoba jenis sabu dan senjata tajam, dua pria warga Desa Karanganyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur diamankan polisi ke Polres.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Riki Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan kedua pria tersebut, bernama Aan Junaidi dan Ahmad Nurkolis, ditangkap Kamis 21 Maret 2024 sore ketika anggota Polsek Labuhan Maringgai melakukan hunting.

“Ketika itu anggota polisi melihat dua pria yang sedang berbincang di pinggir jalan terlihat gugup ketika polisi mendekat bahkan sempat mencoba kabur,” jelas Iptu Riki Setiawan, Jumat 22 Maret 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan ternyata Aan dan Nurkholis membawa sabu jenis narkoba 16 plastik kecil dan senjata tajam jenis pisau. Saat itu juga keduanya dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk dilakukan pemeriksaan.

"Karena kasus tersebut bersangkutan dengan narkoba maka kami ambil alih karena pemeriksaan penanganan narkoba hanya diperiksa di Polres Lampung Timur," kata Kasat Reserse Narkoba, Iptu Riki Setiawan.

Dugaan yang disangkakan terhadap Nurkholis yaitu pasal 2 Ayat, ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak. Sementara Aan diduga dengan melanggar pasal 114 dan atau pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hari ini kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan lokal di seputaran Labuhan Maringgai," terang Riki.***

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah