PNBP Dipatok 5 Persen, Nelayan Lampung Timur Resah

- 15 Maret 2024, 20:21 WIB
Nelayan Lampung Timur mengaku resah dengan pajak 5 persen
Nelayan Lampung Timur mengaku resah dengan pajak 5 persen /asir/

PESAWARAN INSIDE – Nelayan Lampung Timur resah terhadap pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 5 persen. 

Pasalnya, jika tidak memenuhi maka nelayan dengan kapal kapasitas 30 GT tidak akan mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Jafar, pengurus nelayan di pesisir Muara Gading Mas, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, saat mengatakan dirinya tetap akan berlayar, meskipun tidak mendapat SPB dari Syahbandar atau dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

Dikatakan Jafar, untuk mendapatkan SPB persyaratannya cukup membebankan nelayan kecil, yakni harus membayar PNBP sebesar 5 persen dari hasil tangkap ikan. 

Artinya, masih kata dia, jika nelayan mendapat tangkapan dengan nilai uang 10 juta, nelayan harus membayar 5 persen.

"Kasian nelayan dapat 10 juta, paling satu orang hanya kebagian 500 ribu karena harus dibagi-bagi modal logistik, bahan makan, BBM dan setoran kepada pemilik kapal. Masih dipotong lagi 5 persen sama pemerintah, ini kebijakan yang tidak berpihak kepada nelayan,” katanya saat ditemui Jumat 15 Maret 2024.

Sementara itu, pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Timur, Andi Baso mengatakan, dirinya mendapatkan pengaduan dari ratusan nelayan sudah beberapa hari ini, pengaduan dimaksud yaitu soal PNBP.

Dari 300 kapal yang ada semuanya menolak dengan kebijakan pemerintah yang akan diberlakukan tahun ini yakni PNBP sebesar 5 persen. Kata Andi kalau memang dikenakan PNBP maksimal 2 persen.

"Karena nelayan juga mengkalkulasi, menghitung hitung dan ternyata sangat memberatkan bagi mereka, sementara kontribusi pemerintah kepada nelayan tidak maksimal," kata Andi Baso.

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x