Kasus TPS 19 Way Kandis Dihentikan, Pengamat Sebut KPU Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

- 15 Maret 2024, 18:31 WIB
Kotak Suara
Kotak Suara /ist

PESAWARAN INSIDE – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus tercoblosnya surat suara calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kel. Way Kandis, Tanjung Senang pada 14 Februari lalu. 

"Kurangnya alat bukti menjadi salah satu pertimbangan Sentra Gakkumdu Bandar Lampung untuk menghentikan penelusuran dugaan tindak pidana pemilu di TPS 19 Waykandis," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, Kamis, 14 Maret 2024. 

Dia menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu Bandar Lampung telah meminta keterangan dari 19 saksi, dan satu ahli hukum pidana dari Universitas Lampung Rini Fathonah.

Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari mantan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisioner KPU, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, Ketua RT, pemilih, dan calon anggota legislatif.

“Dari hasil klarifikasi terhadap semua saksi, tidak ada yang mengaku, melihat, ataupun mendengar secara langsung peristiwa pencoblosan atau tercoblosnya suara suara untuk caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Bandarlampung itu,” kata dia.

Apriliwanda mengatakan bahwa sejauh ini hanya ada satu alat bukti yang dimiliki Sentra Gakkumdu yakni surat suara yang sudah tercoblos. Sehingga berdasarkan bukti awal permulaan, ketujuh mantan anggota KPPS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 532 yang merupakan delik materiil.

“Sebelumnya, kami sepakat ada tindak pidana pemilu. Tetapi, dari hasil pembahasan dan penelusuran terhadap saksi, itu tidak memenuhi dua alat bukti formil dan materiil. Jadi kami cuma punya satu alat bukti yaitu surat suara tercoblos, bahkan keterangan ahli juga mengatakan ini tidak memenuhi unsur pidananya,” kata dia.

Dia menyebutkan bahwa keterangan Ahli Hukum Pidana terhadap frasa 'perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang' tidak terjadi karena pemungutan suara di TPS 19 Waykandis dihentikan dan ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu 18 Februari 2024.

“Jadi perbuatan menguntungkan atau merugikan itu tidak terjadi karena (suara) belum direkapitulasi atau dihitung oleh KPPS. Kemudian outputnya adalah sudah diadakan PSU,” kata dia.

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah