Soal Saksi Ahli TPS 19 Way Kandis, Gindha: Perlu Panggil Saksi Ahli Lain

- 9 Maret 2024, 11:49 WIB
Gindha Ansori, pengacara
Gindha Ansori, pengacara /tim/

PESAWARAN INSIDE - Gindha Ansori Wayka menyarankan kepada Gakkumdu untuk mengundang saksi ahli lain demi menguak kasus TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Pasalnya, kata pengacara kondang ini menanggapi keterangan ahli dari Unila, Dr Rini Fathonah dalam kasus TPS 19;Way Kandis, di dalam hukum pidana, karena diduga telah terjadi tindak pidana pemilu tidak bisa dihapuskan dengan perbuatan lain.

“Karena Pemilihan Suara Ulang (PSU) itu tidak sama sekali menghapus perilaku atau perbuatan sebelumnya yang terjadi yang masuk dalam kategori pidana pemilu,” kata Gindha, Sabtu 9 Maret 2024.

Gindha mengatakan, ia meragukan cara ahli cara mengambil dasar pikirnya. “Seharusnya ahli berpikir bahwa tidak mengaitkan PSU dengan perbuatan yang pernah dilakukan siapapun sehingga surat suaranya tercoblos,” ungkapnya.

Karena, terus dia, PSU tidak sama sekali berfungsi  untuk menghapus perbuatan pidana tercoblosnya surat suara pada pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Menurut praktisi hukum ini, PSU itu hanya memberikan kepastian bagi pemilih dan calon, akibat adanya kondisi dugaan tindak pidana pemilu karena surat suaranya tercoblos.

“Terkait jumlah suara dan hak bagi pemilih untuk menyalurkan pilihannya,” katanya lagi.

Ia menambahkan, ahli seharusnya berpikir bahwa suatu perbuatan pidana yang pernah dilakukan sebelumnya tidak bisa ditutupi dengan perbuatan yang baru. 

“Sehingga Bawaslu atau Gakkumdu dilarang keras menggunakan dasar keterangan ahli yang model begini,” tandas pengacara Gindha Ansori Wayka lagi.

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah