Tiga Tersangka Pencurian 48 Ton Inti Sawit Diamankan Polsek Natar: Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus

- 24 Februari 2024, 16:15 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian inti sawit yang melibatkan tiga pelaku. Kejadian ini terjadi di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu, 17 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga tersangka pencurian inti sawit dari PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa.

"Tiga pelaku yang diamankan adalah ES (31) warga Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tigeneneng Kabupaten Pesawaran, RP (30) warga Desa Tanjung Rejo, dan M (27) warga Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Natar pada 23 Februari 2024.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 13 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Gudang kantor PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Lematang Kiwa. Pelaku masuk ke dalam areal perusahaan tersebut melalui pos satpam dan mengambil inti sawit menggunakan kendaraan truk.

Dari hasil audit PTPN, terungkap bahwa selama periode Januari 2023 hingga Januari 2024, perusahaan telah kehilangan inti sawit sebanyak kurang lebih 48 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp 64.800.400.

Setelah interogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku menjual barang curian ke pengepul di daerah Panjang, Kota Bandar Lampung.

Manajer PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa, Rusman Ali Yusuf, menyampaikan apresiasi kepada Polsek Natar atas kinerja mereka dalam mengungkap kasus ini. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pihak kepolisian dalam mengusut jika ada keterlibatan internal dari perusahaan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik biji inti sawit yang tercecer di lokasi kejadian, serta satu unit kendaraan truk warna kuning dengan nomor polisi BE 8173 DU yang digunakan oleh para pelaku.

"Tersangka kami tahan dan akan dijerat sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kompol Hendra Saputra.***

Editor: Dian Apriwanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah