Bawa Kabur Puluhan Juta Uang Setoran Majikannya, Seorang Sopir Di Lampung Timur Ditangkap Polisi

- 6 Januari 2024, 15:45 WIB
YL (27) warga Kecamatan Pekalongan, seorang sopir yang melakukan penggelapan uang majikan
YL (27) warga Kecamatan Pekalongan, seorang sopir yang melakukan penggelapan uang majikan /

 PESAWARAN INSIDE - Karena tindakannya membawa kabur uang setoran milik majikannya, seorang sopir ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur,.
 
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, mengatakan bahwa inisial pelaku yaitu YL (27) warga Kecamatan Pekalongan, yang berprofesi sebagai sopir, menggelapkan uang setoran hasil penjualan barang, milik majikannya, dengan nilai Rp28,8 juta.
 
Kejadian berawal saat korban IE (28) warga Kecamatan Batanghari Nuban, memerintahkan pelaku mengangkut dan menjual 900 kg bawang merah, 500 kg bawang putih, dan 100 kg kacang tanah, senilai Rp35,3 juta, kepada pembeli (pemesan) dikawasan Pasar Unit 2 Tulangbawang, pada bulan Maret 2023 lalu.
 
Setelah melaksanakan tugasnya, diduga tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada majikannya, dengan alasan pembeli (pemesan) yang belum membayar barang-barang tersebut.
 
"Korban kemudian melakukan cross cek kepada pihak pembeli, dan ternyata uang pembelian barang-barang tersebut sudah dibayar dan diserahkan kepada tersangka YL," terangnya.
 
Korban yang merasa dirugikan akibat kejadian tersebut, segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, kepada pihak kepolisian.
 
Kemudian, petugas langsung melakukan  proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, di wilayah Kecamatan Pekalongan.
 
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian juga turut mengamankan berbagai dokumen nota jual beli barang, sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. ***

Editor: Rosario Sidabutar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah