Resmi, Oknum DPRD Lampung Barat dari Partai Gerindra Dilaporkan ke Polisi Kasus Perselingkuhan

- 5 Januari 2024, 07:07 WIB
Mapolres Lampung Barat
Mapolres Lampung Barat /

PESAWARAN INSIDE - Polres Lampung Barat resmi menerima pengaduan dari AH, suami dari W, wanita asal Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Lampung Barat yang diduga berselingkuh dengan seorang pria oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial S dari partai Gerindra.
 
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Juherdi mengatakan, saat penggrebekan antara S dengan W terjadi, AH tengah bekerja di Bandar Lampung. AH sendiri diketahui bekerja sebagai sopir pribadi.
 
"Jadi pulangnya tidak menentu, Kadang sebulan sekali pulang," kata Juherdi, Kamis 4 Januari 2024.
 
Usai menerima laporan aduan tersebut, Juherdi mengaku, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengamanan barang bukti, dan meminta keterangan dari pihak terlapor.
 
Untuk sementara, barang bukti yang dilaporkan berupa pakaian dan seprai. Terlapor pun, untuk saat ini dikenakan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 bulan.
 
"Udah kena pasal 284 dengan ancaman paling lama 9 bulan penjara," ungkap Juherdi.
 
Kendati demikian, Juherdi mengaku, pihak kepolisian tidak dapat melakukan penahanan terhadap S.
 
Hal ini lantaran sesuai dengan tata cara hukum pidana, pihak kepolisian memang tidak diperbolehkan melakukan penahanan secara langsung terhadap S.
 
"Kita tidak bisa melakukan penahanan, karena memang dilihat dari ancamannya yang hanya 9 bulan, tidak bisa langsung dilakukan penahanan. Jadi, terlapor ini memang harus dipulangkan, siapapun pelakunya, pasti akan kami perlakukan sama. Gak bisa ditahan," jelasnya.
 
Ia menyampaikan, usai dilakukan pemeriksaan, jika ditemukan adanya kekurangan, pihaknya akan melakukan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat. ***

Editor: Rosario Sidabutar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah