Pasal Maling Ratusan Nanas, Seorang Satpam Ditangkap Polisi

- 18 Desember 2023, 11:26 WIB
/

PESAWARAN INSIDE - Akibat mencuri ratusan buah nanas di tempat dirinya bekerja, seorang Satpam ditangkap polisi.
 
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing,menjelaskan pelaku berinisial TA warga Sukadana.
 
 "Tersangka yang berprofesi sebagai Satpam, diduga nekat melakukan aksi pencurian ratusan buah nanas, dari area perkebunan milik PT GGF PG 4, di kawasan Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, pada Minggu 17 Desember 2023," katanya, Senin 18 Desember 2023.
 
Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka diduga menjual nanas curiannya menggunakan kendaraan roda empat merk Suzuki Ertiga BE 1418 NI, di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, dan Pekalongan.
 
Pihak perusahaan bersama petugas kepolisian, yang mengetahui peristiwa kejahatan tersebut, akhirnya berhasil meringkus tersangka, berikut barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga BE 1418 NI, dan ratusan buah nanas.
 
"Tersangka dan barang buktinya, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya. ***
 
 
 
 
 
 

Editor: Rosario Sidabutar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah