Mau Beli Motor Listrik?Begini Syarat untuk Mendapatkan Subsidi

- 22 Juni 2024, 11:00 WIB
Mau Beli Motor Listrik?Begini Syarat untuk Mendapatkan Subsidi
Mau Beli Motor Listrik?Begini Syarat untuk Mendapatkan Subsidi /

PESAWARAN INSIDE--Bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik, berikut syarat mendapatkan subsidi pembelian molis Rp7 juta yang perlu diketahui.

 

Saat ini animo masyarakat untuk memiliki motor listrik memang sangat tinggi, apalagi pemerintah memberikan subsidi khusus.

 

Subsidi pembelian molis ini bahkan mencapai Rp7 juta, sehingga harga motor listrik bisa mudah dijangkau masyarakat.

 

Sejauh ini memang masih ada kuota subsidi molis 570 ribu unit lagi, berikut syarat mendapatkan subsidi pembelian molis Rp7 juta dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

 

Kebijakan subsidi pembelian molis ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

 

Meski masih ada kuota subsidi molis 570 ribu unit lagi, berikut syarat mendapatkan subsidi pembelian molis Rp7 juta yang perlu diketahui oleh masyarakat sebelum membeli molis.

 

Berikut syarat mendapatkan subsidi pembelian molis Rp7 juta yang perlu diketahui;

 

- Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun

- Memiliki e-KTP (KTP Elektronik)

- Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik saja.

 

Setelah memenuhi syarat mendapatkan subsidi pembelian molis Rp7 itu, pihak diler akan memeriksa data calon penerima subsidi di Sisapira.

 

Jika dianggap layak maka calon pembeli akan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah