Namun aturan mengenai batas daya listrik ini tidak diberlakukan bagi KPM yang masih tinggal di kontrakan atau di kost.
Aturan ini hanya berlaku bagi penerima manfaat yang telah memiliki hunian sendiri.
Berikut batas daya listrik maksimal tiap KPM agar tetap menerima bansos dari pemerintah yang telah ditetapkan;
Daya listrik tiap rumah KPM yang melebihi daya listrik hingga 2.200 VA maka statusnya sebagai KPM akan dicabut.
Sedangkan untuk KPM yang rumahnya memiliki daya listrik mulai dari 450 VA sampai 1.300 VA masih masuk dalam kriteria penerima bansos.***