6 Merek Motor yang Pengendaranya Wajib Memiliki SIM C1

- 31 Mei 2024, 15:46 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Korlantas Polri telah resmi mengeluarkan SIM C1 lengkap berikut 6 merek motor yang pengendaranya wajib memiliki SIM C1.

Pasca diberlakukannya SIM C1 ini maka secara otomatis pula, pemilik kendaraan yang kubikasi mesin motornya masuk dalam kriteria pemilik SIM C1 maka wajib mengganti SIM yang dimilikinya.

Namun, karena baru diberlakukan, Polri masih memberikan keringanan bagi pemilik 6 merek motor yang pengendaranya wajib memiliki SIM C1 untuk melakukan penggantian Surat Ijin Mengemudinya.

Ketentuan pemberlakuan SIM C1 ini juga sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam hal pengajuan pembuatan SIM C1 juga akan dilakukan uji pembuatan SIM sesuai dengan 6 merek motor yang pengendaranya wajib memiliki SIM C1 sehingga benar-benar bisa dipahami.

Selain tes lapangan, akan ada pula ujian teori sebagai indikator kelayakan pegendara untuk bisa memiliki SIM C1.

Sedangkan 6 merek motor yang pengendaranya wajib memiliki SIM C1 berikut daftarnya;

1. Yamaha TMAX DX

2.Honda X-ADV

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah