MULAI DIBERLAKUKAN!Berikut Penjelasan Tentang SIM C1 bagi Pemilik Sepeda Motor

- 31 Mei 2024, 16:40 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- SIM C1 adalah jenis izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor di Indonesia yang resmi diberlakukan mulai bulan Juni 2024 ini.

Untuk memperoleh SIM C1, calon pemohon harus memenuhi beberapa syarat umum, termasuk usia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan lulus ujian teori dan praktik yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.

Calon pemohon harus mengikuti ujian teori yang mencakup materi tentang peraturan lalu lintas, tanda-tanda dan rambu-rambu jalan, serta etika berkendara. Ujian ini bertujuan untuk menguji pemahaman calon pengemudi terhadap aturan-aturan lalu lintas yang berlaku.

Setelah lulus ujian teori, calon pemohon harus mengikuti ujian praktik yang melibatkan pengemudi sepeda motor di jalan raya. Pada ujian ini, pemohon diuji kemampuannya dalam mengendarai sepeda motor dengan aman dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Selain dokumen identitas seperti KTP, calon pemohon juga harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi fisik yang memadai untuk mengemudi kendaraan bermotor.

Setelah berhasil melewati ujian teori dan praktik, pemohon harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, SIM C1 akan diterbitkan dan dapat digunakan sebagai izin mengemudi resmi untuk mengendarai sepeda motor di jalan raya.

SIM C1 adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pengendara sepeda motor di Indonesia untuk memastikan keamanan dan ketaatan dalam berlalu lintas.

Dengan mengikuti proses pengujian dan mematuhi aturan yang berlaku, pemegang SIM C1 dapat menjadi pengemudi yang bertanggung jawab dan aman dalam berlalu lintas.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah