Ini Batas Daya Listrik Maksimal Tiap KPM agar Tetap Menerima Bansos dari Pemerintah

22 Juni 2024, 05:30 WIB
Ini Batas Daya Listrik Maksimal Tiap KPM agar Tetap Menerima Bansos dari Pemerintah /

PESAWARAN INSIDE--Kemensos bersikap tegas dalam hal batas daya listrik maksimal tiap KPM agar tetap menerima bansos dari pemerintah.

 

Hal ini menjadi ketentuan baru dalam melakukan proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kemensos.

 

Hal ini juga bersifat mutlak bagi para petugas pendamping PKH untuk terus aktif melakukan pengawasan.

 

Karena, melalui indikator batas daya listrik maksimal tiap KPM agar tetap menerima bansos dari pemerintah ini akan mudah diketahui apakah KPM tersebut masih layak menerima bansos atau tidak.

 

Selain itu, aturan mengenai batas daya listrik bagi tiap penerima manfaat bansos ini juga akan berlaku secara resmi bersama dengan aturan syarat penerima bansos lainnya.

 

Namun aturan mengenai batas daya listrik ini tidak diberlakukan bagi KPM yang masih tinggal di kontrakan atau di kost.

 

Aturan ini hanya berlaku bagi penerima manfaat yang telah memiliki hunian sendiri.

 

Berikut batas daya listrik maksimal tiap KPM agar tetap menerima bansos dari pemerintah yang telah ditetapkan;

 

Daya listrik tiap rumah KPM yang melebihi daya listrik hingga 2.200 VA maka statusnya sebagai KPM akan dicabut.

 

Sedangkan untuk KPM yang rumahnya memiliki daya listrik mulai dari 450 VA sampai 1.300 VA masih masuk dalam kriteria penerima bansos.***

Editor: Arief Mulyadin

Tags

Terkini

Terpopuler